Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:22 WIB
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. (Foto TBN)
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. (Foto TBN)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan penghargaan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers, terutama di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal tersebut disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri.

“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Dr. Ninik Rahayu.

Ninik memaparkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, industri media menghadapi krisis serius, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.200 pekerja akibat pergeseran dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan (AI).
 
 
Situasi ini, menurutnya, turut memengaruhi independensi media serta masyarakat.

Di tengah tantangan tersebut, kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi sejumlah upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama dalam konteks pemberitaan konflik.
 
“Kerja sama ini memungkinkan jurnalis bekerja dengan lebih aman, sekaligus memastikan pemberitaan tetap sesuai dengan prinsip jurnalistik,” katanya.
 
Baca Juga: Hartini Harun: Catatan dari Lapangan, Tentang Pilihan Hidup dan Takdir Allah

Pada 2022, Polri dan Dewan Pers memperbarui nota kesepahaman (MoU) yang telah memainkan peran penting dalam menangani lebih dari 700 pengaduan terkait kasus pers.
 
Dalam kerja sama ini, lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers turut membantu Polri untuk menentukan apakah suatu kasus termasuk dalam ranah kebebasan pers.

“Sinergi ini menunjukkan langkah nyata, terutama melalui Kadiv Humas Polri, untuk menjamin transparansi informasi serta perlindungan terhadap jurnalis,” tambah Ninik.
 
Baca Juga: Terobosan 2025: Rahasia Mendikdasmen untuk Guru Sejahtera dan Pembelajaran Revolusioner

Polri juga mendapat apresiasi atas respon cepatnya dalam menangani berbagai insiden kekerasan terhadap jurnalis, termasuk pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini.
 
Ninik menggarisbawahi pentingnya langkah Polri yang segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut.

“Komitmen ini memberikan rasa aman bagi insan pers untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
 
Baca Juga: Akhir Pelarian Seorang Ojek Online, Ditangkap di Alor Karena Terlibat Kasus Ini!

Ninik juga menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime Polri yang baru dibentuk.
 
Ia berharap unit tersebut dapat lebih efektif menangani kasus-kasus, termasuk perlindungan identitas korban dan penyelesaian kekerasan berbasis siber terhadap jurnalis.

“Mengacu pada data AJI, sekitar 87 persen  jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan seksual di ruang digital. Kehadiran Direktorat Cyber Crime diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus- kasus semacam ini,” ungkapnya.
 

Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara Polri dan Dewan Pers dalam menjaga profesionalisme media serta melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.

“Semoga kerja sama ini semakin kokoh di tahun 2025, sehingga insan pers dapat bekerja dengan lebih profesional, didukung oleh integritas dan transparansi dari Polri,” pungkasnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X