Akhir Pelarian Seorang Ojek Online, Ditangkap di Alor Karena Terlibat Kasus Ini!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 31 Desember 2024 | 18:52 WIB
Pelaku saat dalam sel Polresta Kupang Kota. (Foto TBN Kupang Kota)
Pelaku saat dalam sel Polresta Kupang Kota. (Foto TBN Kupang Kota)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Anggota Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Aipda Jhon dan Aipda Husen, berhasil menangkap seorang pria berinisial YM (35), pengemudi ojek daring, yang diduga terlibat dalam tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial J.
 
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Alor setelah pelaku melarikan diri dari Kota Kupang.

Kasus ini bermula dari laporan EN, orang tua korban, yang mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (27/11/2024), di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
 
 
Berdasarkan keterangan, korban saat itu sedang menjaga kios sembako milik keluarganya, sementara orang tuanya pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah.
 
Pelaku diduga datang ke kios dan melakukan tindakan tidak pantas sebelum meninggalkan lokasi.

Mendapat laporan, Polsek Alak segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
 
 
Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Alor.

Pada Rabu (25/12/2024), Polsek Alak bekerja sama dengan Satreskrim Polres Alor berhasil melacak keberadaan YM.
 
Tim kepolisian segera menuju Kabupaten Alor dan menangkap pelaku. YM kemudian dibawa kembali ke Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Baca Juga: Rencana Besar! Kepala Bappenas: Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026, Mungkinkah?

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, mengonfirmasi keberhasilan tersebut.
 
"Kami telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan Polres Alor, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Mabel.

YM tiba di Kota Kupang pada Sabtu (28/12/2024) dengan pengawalan ketat.
 
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Alak dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) undang- undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X