REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat penutupan kas APBN 2024 sekaligus peluncuran sistem Core Tax di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dilansir melalui aqun Instagram milik Mentri Sri Mulyani, acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!
Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN tetap mengikuti amanat undang- undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur ketentuan perpajakan secara menyeluruh.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menekankan bahwa kebijakan perpajakan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan PPN yang Diumumkan:
Baca Juga: Aksi Penyelamatan di Laut Ampenan: SAR Brimob dan Warga Selamatkan 5 Nelayan dari Perahu Terbalik
1. Barang dan Jasa Bebas PPN
Barang dan jasa yang telah menikmati fasilitas bebas PPN (PPN 0 persen) tetap mendapat pembebasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
2. PPN Tetap 11 Persen
Barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.
Artikel Terkait
Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!
Aksi Penyelamatan di Laut Ampenan: SAR Brimob dan Warga Selamatkan 5 Nelayan dari Perahu Terbalik
Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!