3. PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Baca Juga: Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!
Tarif PPN sebesar 12 persen diberlakukan hanya pada barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kategori ini mencakup:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar dan yacht
- Properti mewah senilai di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
4. Paket Stimulus Tetap Berlaku
Baca Juga: Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Pemerintah memastikan seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan tahun 2025 tetap berlaku, di antaranya:
- Bantuan beras: 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon listrik: 50 persen untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama Januari-Februari 2025.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
- PPh UMKM: Pembebasan PPh final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- PPh 21 DTP: Pajak penghasilan ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi bunga: 5 persen untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya.
Baca Juga: Misa Tutup Tahun di Stasi Kolaka, Tanjung Bunga: Momen Refleksi dan Pembaruan Iman
- Diskon jaminan kecelakaan kerja: 50 persen selama enam bulan untuk sektor padat karya.
- Insentif kendaraan listrik dan rumah: Subsidi pembelian tetap diberikan.
Artikel Terkait
Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Di Polres Bima Kota: Anggota Dituduh Bandar Narkoba, Kapolres Tantang Buktikan!
Aksi Penyelamatan di Laut Ampenan: SAR Brimob dan Warga Selamatkan 5 Nelayan dari Perahu Terbalik
Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!