REPORTASENTT.COM, NTB- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menggencarkan upaya penindakan terhadap peredaran beras oplosan bermerek palsu di wilayahnya.
Sebanyak 99 karung beras oplosan kembali diamankan. Seluruh barang bukti itu diduga kuat berasal dari tangan NA (40), warga Lombok Tengah.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB saat menggelar patroli di sejumlah pasar dan toko pengecer di Kota Mataram.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB saat menggelar patroli di sejumlah pasar dan toko pengecer di Kota Mataram.
Baca Juga: Wisatawan Tiongkok Batalkan Trip Kapal di Labuan Bajo, Uang Muka Rp 940 Ribu Jadi Masalah
“Sebanyak 99 karung beras yang kami sita semuanya berukuran 5 kilogram,” ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol Muhammad Nasrullah, Kamis (31/7).
Adapun rincian penyitaan meliputi: 5 karung di Pasar Cemara, 20 karung di Pasar Dasan Agung, dan 74 karung dari salah satu toko pengecer di Kelurahan Punia.
Adapun rincian penyitaan meliputi: 5 karung di Pasar Cemara, 20 karung di Pasar Dasan Agung, dan 74 karung dari salah satu toko pengecer di Kelurahan Punia.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Kota Mataram menjadi pusat utama distribusi beras oplosan yang diproduksi oleh NA.
Baca Juga: Polsek Maulafa Gencarkan Patroli Malam, Bubarkan Pemuda Putar Musik Keras di Sikumana
“Kami intensifkan patroli gabungan bersama BULOG untuk menyisir pasar-pasar yang rawan menjadi titik distribusi.
“Kami intensifkan patroli gabungan bersama BULOG untuk menyisir pasar-pasar yang rawan menjadi titik distribusi.
Sampai saat ini, distribusi terbanyak memang masih terpusat di Mataram,” tambah Nasrullah.
Terkait penanganan kasus, Kompol Nasrullah menyebut pihaknya tengah melengkapi administrasi dan dokumen penyidikan sebagai dasar penetapan status hukum. Saat ini, NA masih berstatus wajib lapor dan belum ditahan.
Terkait penanganan kasus, Kompol Nasrullah menyebut pihaknya tengah melengkapi administrasi dan dokumen penyidikan sebagai dasar penetapan status hukum. Saat ini, NA masih berstatus wajib lapor dan belum ditahan.
Baca Juga: Bongkar Penimbunan BBM, Polisi Amankan Mobil dan Jerigen Berisi Ratusan Liter Pertalite
“Target kami, penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Bila tidak ada kendala, kemungkinan besar proses tersebut akan dilakukan besok. Setelah itu, kami lanjutkan ke tahap penahanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan NA dengan cara mencampur beras premium dan menir, lalu dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium seolah-olah produk tersebut berasal dari BULOG.
“Target kami, penetapan tersangka bisa dilakukan secepatnya. Bila tidak ada kendala, kemungkinan besar proses tersebut akan dilakukan besok. Setelah itu, kami lanjutkan ke tahap penahanan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengungkap praktik pengoplosan beras yang dilakukan NA dengan cara mencampur beras premium dan menir, lalu dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium seolah-olah produk tersebut berasal dari BULOG.
Aksi tersebut dinilai merugikan konsumen dan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Baca Juga: Misteri Kematian Arya Daru: Isi Email yang Bikin Hati Tersentuh dan Penasaran
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran beras bermutu rendah dalam kemasan bermerek lama di beberapa pasar tradisional.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran beras bermutu rendah dalam kemasan bermerek lama di beberapa pasar tradisional.
Artikel Terkait
Sound Horeg Ganti Nama, Tapi Tetangga Tetap Ngeluh
DLH Flores Timur Gandeng Bank Sampah Sesara Nagi Tangani Sampah di Larantuka
11 Ribu Meter Abu ke Langit! Gunung Lewotobi Meletus Malam Ini, Berikut Fakta Mencengangkannya
Polsek Maulafa Gencarkan Patroli Malam, Bubarkan Pemuda Putar Musik Keras di Sikumana
Wisatawan Tiongkok Batalkan Trip Kapal di Labuan Bajo, Uang Muka Rp 940 Ribu Jadi Masalah