Satreskrim Polres Manggarai Barat Tetapkan AJ (44) sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 21 November 2025 | 20:10 WIB
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap. (Foto TBN Polres Mabar)
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap. (Foto TBN Polres Mabar)



 
 
REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
 
Status hukum tersebut diberikan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan selama beberapa minggu terakhir.


Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan peningkatan status AJ menjadi tersangka dilakukan pada Selasa (18/12) dan telah diberitahukan kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
 
 
 


Menurut Lufthi, penetapan tersebut diambil setelah penyidik menggelar gelar perkara dengan mempertimbangkan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta bukti-bukti pendukung lainnya.


“Betul, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap,” ujar Lufthi, Kamis (20/11).


AJ, warga Kecamatan Ndoso, dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 
 
 
 
 
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap YI (17), yang saat kejadian masih berstatus pelajar.


Kasus ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Polres Manggarai Barat pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan laporan, kejadian berawal pada 2023 ketika korban tinggal di rumah terlapor saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.


Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, hasil visum et repertum (VER), pakaian korban, hingga kain sprei.
 
 
 
 
Penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan upaya pengguguran kandungan yang dilakukan di luar prosedur medis.


Lufthi menegaskan, perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
 
 
“Kami berkomitmen membawa kasus ini ke persidangan untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
 
 


Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat saksi dan satu ahli.
 
 
Berkas perkara sedang dirampungkan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.


“Proses tetap berjalan dan tim bekerja secara profesional. Dalam waktu dekat, berkas akan kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X