REPORTASENTT.COM, BELU- Aparat Kepolisian dari Polres Belu melalui Pos Pam Motaain, berhasil meringkus seorang pelaku (tersangka) tindak pidana persetubuhan anak di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL), tepatnya di pintu masuk PLBN Motaain, desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (22/02/2024).
Tersangka berinisial PT (34), warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ini diamankan aparat kepolisian tepatnya di sebuah Warung Makan di dusun Motaain, desa Silawan.
Kepada awak media, Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersangka PT yang kini tengah menjadi buronan Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Akibat Kelelahan, Ketua PPK Talibura Dirawat di Puskesmas Watubaing
Kapolres Belu menambahkan, tersangka PT berhasil diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari Penyidik Sat Reskrim Polres TTU tentang keberadaan tersangka di wilayah Motaain yang sedang mengemudikan kendaraan truck pengangkut ekspor barang ke Timor Leste, milik Perusahaan M3 Cakrawala.
"Tersangka PT ini diamankan pada kamis 22 februari sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan ini berawal dari informasi yang kita dapatkan dari penyidik Polres TTU bahwa ada 1 orang laki-laki yang sedang menjadi buronan mereka tengah berada di Motaain. Informasi yang bersangkutan sedang membawa truk pengangkut ekspor barang ke Timor Leste," ungkap Kapolres Belu.
Ia menambahkan, usai mendapat informasi serta ciri-ciri dari tersangka, anggota Motaain langsung bergerak ke lokasi. Dan saat di cek ditemukan pelaku disitu. Saat itu juga anggota langsung mengamankan si pelaku dan dibawa ke pos Motaain untuk diinterogasi.
Baca Juga: Logostik Pemilu dari Tanawawo Dikawal Ketat Menuju ke KPUD Sikka
Lebih lanjut, Kapolres Belu mengungkapkan, tersangka PT diamankan pihaknya sehubungan dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 22 desember 2022 di Eban, Miomaffo Barat, kabupaten TTU.
Kapolres Belu menambahkan, usai tersangka diamankan di Pos Pam Motaain, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang menangani perkara tersebut membawa Pelaku ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kasusnya terjadi pada desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban saat ini hamil," tutur Kapolres Belu.
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Manggarai Timur Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Polres Ende Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten