Sabung Ayam di Pasar Oebobo Dibubarkan Polisi, Satu Ayam Diamankan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
Petugas Satsamapta Polresta Kupang Kota mengamankan ayam jantan sebagai barang bukti usai membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Pasar Oebobo, Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Satsamapta Polresta Kupang Kota mengamankan ayam jantan sebagai barang bukti usai membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Pasar Oebobo, Kota Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota membubarkan praktik perjudian sabung ayam di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Aksi itu terungkap saat patroli rutin mendapati kerumunan warga.


Pembubaran dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita. Dikatakannya, anggota Satsamapta yang dipimpin Kasubnit Dalmas AIPTU Hendrik Markus langsung menghentikan aktivitas tersebut.



“Anggota segera membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang ditemukan saat patroli,” kata dia melalui Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, Rabu (21/1/2026).

 

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai NTT, Ini Penjelasan BMKG



Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan satu ekor ayam jantan. Katanya, barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.



“Masyarakat yang masih berada di lokasi diminta meninggalkan tempat dan kembali ke rumah masing-masing agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Stevenson.



Ia menyebut kepolisian tidak mentoleransi praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Kata dia, patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan.

 

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Warna Galon Bisa Jadi Penanda Risiko Kesehatan



“Perjudian, termasuk sabung ayam, melanggar hukum dan meresahkan warga. Kami terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan,” katanya.



AKP Stevenson juga mengajak warga berperan aktif menjaga kamtibmas. Dikatakannya, laporan terkait perjudian dan pelanggaran hukum dapat disampaikan melalui Call Center Polresta Kupang Kota 110 yang siaga 24 jam.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X