REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Satuan Samapta Polresta Kupang Kota membubarkan praktik perjudian sabung ayam di Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Aksi itu terungkap saat patroli rutin mendapati kerumunan warga.
Pembubaran dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita. Dikatakannya, anggota Satsamapta yang dipimpin Kasubnit Dalmas AIPTU Hendrik Markus langsung menghentikan aktivitas tersebut.
“Anggota segera membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang ditemukan saat patroli,” kata dia melalui Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Stevenson Albertino Bessie, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai NTT, Ini Penjelasan BMKG
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan satu ekor ayam jantan. Katanya, barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
“Masyarakat yang masih berada di lokasi diminta meninggalkan tempat dan kembali ke rumah masing-masing agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Stevenson.
Ia menyebut kepolisian tidak mentoleransi praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Kata dia, patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Warna Galon Bisa Jadi Penanda Risiko Kesehatan
“Perjudian, termasuk sabung ayam, melanggar hukum dan meresahkan warga. Kami terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga keamanan,” katanya.
AKP Stevenson juga mengajak warga berperan aktif menjaga kamtibmas. Dikatakannya, laporan terkait perjudian dan pelanggaran hukum dapat disampaikan melalui Call Center Polresta Kupang Kota 110 yang siaga 24 jam.
Artikel Terkait
Kecelakaan Lalulintas Flotim: Polisi Lakukan Olah TKP di Lewolere, Ini Penjelasan Resmi Satlantas
Hilang 3 Hari di Hutan Blepanawa- Flores Timur, Kakek Aloysius Akhirnya Ditemukan Selamat
Pulang dari Bali, Tiga Keponakan Habisi Pamannya di Rumah Gendang Manggarai Barat
Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai NTT, Ini Penjelasan BMKG
Mengaku Terganggu, Seorang Warga Belu Tembak Burung Hantu hingga Dijerat KUHP Baru