REPORTASENTT.COM, NTB- Potongan demi potongan tembaga penangkal petir lenyap dari kaki tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Lombok Utara. Bukan insiden tunggal, melainkan praktik berulang yang berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi, hingga polisi akhirnya turun tangan.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Polres Lombok Utara mengungkap jaringan pencurian tembaga yang menyasar infrastruktur vital kelistrikan. Dua pelaku lapangan, ZA (31) dan JA (40), warga Lombok Barat, ditangkap bersama seorang penadah berinisial AI (31). Ketiganya diamankan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menyebut para pelaku secara sistematis membongkar bagian dasar tower untuk mencabut tembaga penangkal petir yang tertanam di dalam cor beton.
“Pelaku menggali bagian bawah tower SUTT di sejumlah titik. Tembaga penangkal petir dicabut, lalu dijual,” kata Komang saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.
Modus ini mengindikasikan dua hal: pemahaman teknis pelaku terhadap struktur tower dan lemahnya pengawasan lapangan.
Aksi pencurian dilakukan bukan di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah, menyasar beberapa tower di wilayah Lombok Utara. Tembaga hasil curian dijual kepada penadah seharga sekitar Rp150 ribu per kilogram.
Baca Juga: Dari BI ke Kemenkeu: Prabowo Resmi Lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan konsumtif,” ujar Komang singkat.
Kasus ini terungkap setelah PLN melaporkan kehilangan tembaga penangkal petir di sejumlah tower. Dari laporan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp8,4 juta.
Namun angka itu belum tentu mencerminkan kerugian sebenarnya, terutama jika menghitung potensi risiko gangguan sistem kelistrikan akibat hilangnya komponen pengaman petir.
Penyidikan polisi menunjukkan pencurian tidak dilakukan sekali. Kedua pelaku mengaku telah beraksi sejak November 2025.
Artikel Terkait
Tanpa Papan Proyek, Lapen 2025 di Tengku Lawar Manggarai Timur Belum Dikerjakan hingga 2026
Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal
FOKALIS Bongkar Kasus Yakobus Teka: Tanda Tangan BAP Tanpa Baca, Kini Terjerat Hukum
Dari BI ke Kemenkeu: Prabowo Resmi Lantik Juda Agung sebagai Wamenkeu
Agama, Skorsing, dan Hak Pekerja: Sengketa Bipartit RS Bukit Lewoleba yang Menguak Batas Kuasa Yayasan