Tersangka Tabrakan Maut 9 Korban di Pandeglang Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 31 Mei 2026 | 18:03 WIB
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (Instagram.com/@feedgramindo)
Menyoroti kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang pejabat Pemkab Pandeglang, Banten yang kini resmi jadi staf ahli bupati. (Instagram.com/@feedgramindo)

REPORTASENTT.COM, PANDEGLANG,– Proses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat mengarah pada status tersangka Ahmad Mursidi yang hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus itu kembali ramai diperbincangkan setelah Ahmad Mursidi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, sementara proses hukum yang menjeratnya masih berjalan.

 

Baca Juga: Viral di Instagram, Pemilik BYD Sealion 7 Bagikan Pengalaman Kerusakan Kendaraan

Sebelumnya, Satlantas Polres Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada 30 April 2026.

Dalam peristiwa tersebut, mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan tersangka menabrak kerumunan warga di sekitar sekolah.

Insiden itu mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, terdiri atas tujuh siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga penjualan.

 

Baca Juga: Kasus Hanania Travel Kian Disorot, Calon Jemaah Umrah Ungkap Dikejar Pelunasan Hanya Sepekan Setelah Bayar DP



Dua korban dilaporkan meninggal dunia, yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang. Sementara tujuh korban lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan, Sabtu, 30 Mei 2026.

 

Baca Juga: Kasus WO Marwah Masuk Penyidikan, 58 Calon Pengantin Terdampak dan Kerugian Tembus Rp2,65 Miliar



Menurut dia, hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara sebelum status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait belum dilakukannya penahanan, Sofyan menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan perawatan medis secara rutin.

 

Baca Juga: Dari Gagal Salur DAK hingga Bungkam Saat Dikonfirmasi, Rekam Jejak Panjang Kadis PUPR Flotim Kembali Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka harus menjalani cuci darah dua kali setiap pekan sehingga penyidik belum melakukan penahanan.

Selain itu, keluarga tersangka juga mengajukan permohonan disertai surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi kesehatan Ahmad Mursidi.

"Tidak ada penangguhan penahanan karena memang belum dilakukan penahanan," kata Sofyan.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X