REPORTASENTT.COM, LEMBATA- Sengketa hubungan industrial antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berkembang menjadi polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, Matheus Mamun Sare, SH, mengkritisi pengelolaan ketenagakerjaan di bawah Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka yang menaungi RS Bukit Lewoleba.
Ia menilai penerapan regulasi ketenagakerjaan di daerah belum berjalan optimal, termasuk soal kepatuhan terhadap standar upah minimum provinsi.
Persoalan bermula dari surat skorsing terhadap Agustina Sabu Beda sejak Desember 2025. Pihak yayasan disebut tidak menguraikan secara rinci dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Menurut Matheus, dalam forum bipartit pada 5 Februari 2026 di Aula Sri Gading RS Bukit Lewoleba, kliennya sempat diminta memberikan klarifikasi atas dugaan perselingkuhan.
Ia mempertanyakan dasar hukum tudingan tersebut.
“Jika tuduhan itu dikualifikasikan sebagai zina, apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? Jika tidak, kami mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Matheus dalam wawancara,Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyoroti aturan internal yayasan yang disebut memadukan ketentuan perusahaan dengan norma keagamaan.
Menurut dia, regulasi perusahaan tidak dapat mencampurkan aspek doktrinal agama dalam penilaian hubungan kerja profesional.
Artikel Terkait
Sisi Lain Polisi: Ketulusan di Balik Seragam yang Tak Tertulis Media
Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi
Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar Digugat ke MK, Pengemudi Ojol dan Lembaga Demokrasi Uji UU Perlindungan Konsumen dan Cipta Kerja
Pasal 9 UU Peradilan Militer Digugat, MK Didesak Hentikan Dominasi Yurisdiksi Militer atas Pidana Umum