Anggota DPRD NTT Ditangkap Badan Narkotika Nasional

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 29 Februari 2024 | 05:28 WIB
Rifki Yanuarfi, Kepala BNN NTT. (Foto Istimewa)
Rifki Yanuarfi, Kepala BNN NTT. (Foto Istimewa)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Salah seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur atas penggunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya ditangkap di rumah RW salah seorang Caleg DPRD kab Alor, Jl. Shoping Center, Oebobo, Kota Kupang.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman paket barang dari Jakarta  yang di duga adalah narkotika.

Baca Juga: Menkeu Sampaikan Draft Rancangan Awal KEM PPKF di Sidang Kabinet Paripurna

Tim BNN Provinsi NTT setelah melalui pengintain, berhasil mengamankan tersangka Berinisial B dan W di rumah milik RW yang saat ini juga dalam pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan tersangka B barang bukti yang diamanakan berupa 1, 8 gram narkotika serta alat hisap narkotika atau bong,” kata Rifki Yanuarfi, Kepala BNN NTT, Kamis (28/2/2024) kepada wartawan di Kupang.

Menurut Kepala BNN Brigjen Pol Rifki Yanuarfi untuk tersangka B dikenakan undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X