Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Ende, 42 Saksi Diperiksa Penyidik

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 20:54 WIB
Foto ilustrasi Korupsi.  (Foto by Canva)
Foto ilustrasi Korupsi. (Foto by Canva)

REPORTASENTT.COM, ENDE- Banyaknya pemberitaan media online terkait penanganan penyidik Satreskrim Polres Ende atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Ende, yang melibatkan pejabat publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ende dinilai lamban dan pilih kasih, Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi pun angkat bicara.

Dalam klasifikasinya, Kasat Reskrim Polres Ende ini menyampaikan, dalam penanganan perkara yang di tangani penyidik Polres Ende di Unit Tipidkor, hingga saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.

Dimana kata AKP Cecep sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih empat puluh dua (42) orang saksi termasuk pejabat Koni Kabupaten Ende itu sendiri.

Baca Juga: Singgung Solor, Netizen Kecam Pernyataan Ketua Komisioner KPU Flores Timur

"Kami juga sudah melakukan ekspose perkara di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, sekitar bulan Agustus tahun 2023 dengan tujuan untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara dalam perkara Koni dan, sudah diberikan petunjuk beberapa waktu yang lalu oleh BPK RI," ungkapnya seperti dilansir media ini melalui tribratanewsende.com, Sabtu (2/3/2024).

Dimana jelas Cecep petunjuknya adalah melengkapi alat bukti, serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya.

Dalam proses penanganan perkaranya kata dia, pihaknya sangat berhati-hati,dikarenakan saat ini sudah masuk tahun politik dan Ia memastikan dalam penanganan perkara Koni tersebut bebas dari intervensi dari siapapun.

Baca Juga: Ketua KPUD Flores Timur Usir Saksi Parpol Saat Repat Pleno Terbuka

"Saat ini kami belum bisa meningkatkan proses penyelidikan perkara Koni ke penyidikan, dikarenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi- saksi, dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit investigasi yang dilakukan," katanya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X