Kapolda NTT Ultimatum Pembuat Senpi Rakitan: Hentikan Sekarang atau Berhadapan dengan Hukum

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 19:28 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan keterangan pers di Mapolda NTT terkait ancaman peredaran dan pembuatan senjata api rakitan.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan keterangan pers di Mapolda NTT terkait ancaman peredaran dan pembuatan senjata api rakitan.

REPORTASENTT.COM, KUPANG,— Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melontarkan peringatan keras kepada para pembuat senjata api rakitan di Nusa Tenggara Timur. Polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih memproduksi senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Peringatan itu disampaikan saat Kapolda memimpin konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT bersama jajaran Polres di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

Menurut Rudi Darmoko, keberadaan senjata api rakitan menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat karena kerap berkaitan dengan meningkatnya eskalasi konflik sosial yang berujung pada korban jiwa.

 

Baca Juga: Hadiri Dies Natalis FH UNWIRA, Wagub NTT Tekankan Penegakan Hukum dan Integritas Birokrasi



"Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rudi Darmoko.

Ia menilai peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai daerah.

Kapolda mencontohkan sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di NTT, termasuk di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang diperparah dengan penggunaan senjata rakitan.

"Kita mengetahui senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.

 

Baca Juga: Kejar dan Tusuk Pengendara Motor di Insana Barat, Dua Tersangka Segera Disidangkan



Rudi Darmoko juga mengingatkan para pemilik maupun pengelola industri rumahan yang masih memproduksi senjata api rakitan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas produksinya sebelum berhadapan dengan proses hukum.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik home industry pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polda NTT akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.

 

Baca Juga: Libur Sekolah 2026, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Kapal Ekonomi hingga 30 Persen



Menurut Kapolda, tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan warga maupun mengganggu situasi keamanan daerah.

"Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Rudi.

Kapolda turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT.

 

Baca Juga: Konflik Warga dan Brimob di Alor Berakhir Damai, Tokoh Adat Serukan Persaudaraan



Ia berharap masyarakat aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungan masing-masing.

"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT," tuturnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X