Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Selasa, 21 Juli 2026 | 19:45 WIB
Kiri: Tim Ditreskrimsus Polda NTT usai sidang praperadilan. Kanan: Logo akun media sosial Lika Liku NTT (Foto ist)
Kiri: Tim Ditreskrimsus Polda NTT usai sidang praperadilan. Kanan: Logo akun media sosial Lika Liku NTT (Foto ist)



"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law. Polda NTT juga tetap terbuka terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis," katanya.


Henry juga mengajak seluruh pihak menghormati hasil persidangan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Baca Juga: Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Peserta Tur Asal Madiun Dicari hingga Diburu Sayembara

 

Menurutnya, putusan praperadilan menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati, sementara proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



"Kami mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Polda NTT akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Henry.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X