Baca Juga: Konflik Lowonara-Belle Berakhir, Warga Dua Desa di Flores Timur Teken Komitmen Damai
BEMNus menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Muksin meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan material hingga pengawasan lapangan.
“Saya menduga PPK menerima uang dari rekanan kontraktor sehingga fungsi kontrol tidak berjalan,” katanya.
Kekecewaan juga disampaikan warga setempat. Seorang warga asal Kampung Mok yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta seluruh prosedur proyek diperiksa, mulai dari sumber material, proses pengujian, hingga persetujuan penggunaannya.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Dua Korban Kecelakaan Dievakuasi ke Rumah Sakit
“Anggaran Rp15,6 miliar, tetapi kualitas proyek tidak bermutu. Kami kecewa,” tuturnya.
Ia berharap audit teknis dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kerusakan dapat diketahui secara objektif.
Menanggapi kondisi tersebut, BEMNus Pusat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap proyek preservasi Jalan Kisol–Mok–Paan Leleng yang dibiayai melalui APBN.
Muksin juga menyatakan akan meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejati NTT apabila tidak ada tindak lanjut, serta mendorong proses hukum terhadap PPK dan kontraktor apabila ditemukan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi.
Artikel Terkait
Prabowo Tambah DAU untuk NTT, Gubernur Melki: Ini Kado Istimewa Jelang HUT ke-81 RI
KSOP Labuan Bajo Tindak Kapal yang Bawa Rombongan Artis ke Pulau Padar Saat Larangan Pelayaran
Survei IPO Tempatkan Teddy Indra Wijaya sebagai Pejabat Kabinet dengan Citra Publik Terbaik
Polisi Klarifikasi Isu Penanganan Lambat, Berkas Dugaan Pencabulan Anak Diserahkan ke Kejaksaan
Pemkab Flores Timur Gandeng Imigrasi Buka Layanan Keimigrasian, Perkuat Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal