Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Filipina Sasar Kota Manado, Satgas Catur Bais TNI Bertindak  

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 20 Maret 2024 | 23:20 WIB
Pelaku dan barang bukti yang disita oleh Satgas Catur Bais TNI. (Foto dok. TNI.)
Pelaku dan barang bukti yang disita oleh Satgas Catur Bais TNI. (Foto dok. TNI.)
REPORTASENTT.COM, MANADO- Penyelundupan 9 karton atau kurang lebih  900 packs kosmetik ilegal asal Filipina jenis Skincare Gel Cream, merk brilliant skin essentials tanpa dilengkap dokumen Kepabeanan dan ijin edar dari BPOM diselundupkan dari Tahuna menggunakan kapal penumpang KM. Mercy Teratai rutei Tahuna- Manado, (20/03/2024).
 
Satuan Tugas Catur Bais TNI bersama dengan KSOP dan Bea Cukai Pelabuhan Manado DPP Kapten Laut (P) Agus Supriyanto (Dansubsatgas III Catur BaisTNI) pun bergerak cepat dan berhasil menggagalkan barang siap edar tersebut.

Kapten Laut (P) Agus Supriyanto menyampaikan, penggagalan tersebut berawal dari adanya inforamsi dari masyarakat tentang pengiriman kosmetik ilegal asal Filipina yang dikirim dari Tahuna tujuan Manado dengan menggunakan kapal penumpang.
 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapten Agus selanjutnyaber koordinasi dengan KPLP dan Bea Cukai Pelabuhan Manado untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mapun barang yang dibawa, saat KM. Mercy Terataiyang tiba dari Tahuna.

"Pukul 04.40 WITA, Tim gabungan mencurigari buruh bagasi yang membawa 9 Karton diduga Kosmetik yang dimasukan ke dalam Mobil Avanza Warna Silver Nopol DB 1055 MW. Selanjutnya Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan memang benar isi Karton itu berupa kosmetik jenis skincaregel cream merk brilliant skin essentials sebanyak kurang lebih 900 pak," kata Kapten Laut Agus Supriyanto, dalam siaran pers yang dirilis media ini.
 
Tim gabungan pun langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan 1 orang driver bernama Clifford Lowing asal  desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan ,Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
Dari hasil pemeriksaan, yang membawa barang bukti itu bernama  Winda Wungkan asal  Wenang Kota Manado. 
 
Untuk diketahui, kosmetik Brilliant Skincare dilarang beredar di Indonesia dianggap berbahaya karena memiliki Kandungan bahan asam retinoat dan hidroquinon yang dapat merusak kulit serta menyebabkan kangker kulit, sehingga BPOM menarik izin dan dilarang peredarannya.

Barang bukti itupun akhirnya diamankan di  Kantor Bea Cukai guna proses lebih lanjut, serta melakukan koordinasi dengan Apkam/ApintelKewilayahan, KSOP, Bea Cukai, BPOM Manado.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X