Pelaku Pembakaran Rumah DPO di Kupang Berhasil Diringkus Tim Resmob

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 30 April 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi penangkapan.  (Foto/ desain Tim Reportase NTT )
Ilustrasi penangkapan. (Foto/ desain Tim Reportase NTT )

 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YT (40) atas keterlibatan mereka dalam pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor sesuai laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Kupang.

Pelaku diamankan di rumahnya di RT005/ RW 003, Dusun II, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/4) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langung oleh Aiptu Ardianto Tade dan tim Resmob serta dibantu oleh warga sekitar.

 Baca Juga: Kembali Naik Level, Gunung Ruang Kembali Meleteus, Warga Waspadai Potensi Lontaran Batuan Pijar

"Proses penangkapan berjalan lancar tanpa memberi kesempatan untuk pelaku melarikan diri atau melakukan perlawanan dan pelaku diamankan di Mapolres Kupang," Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.

Dijelaskan Iptu Yeni Setiono, ditangkapnya YT, total pelaku yang berhasil ditangkap menjadi 6 orang, di antaranya 4 orang sudah masuk tahap P-21, sedangkan 2 orang, termasuk Yoktan Tnunay, masih dalam tahap penyidikan.

Para pelaku yang masih masuk dalam DPO hingga kini tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap panggilan polisi dan selalu menghindar saat akan ditangkap sejak melakukan aksi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

 Baca Juga: Pengadaan Alkes di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Kemenkes Bakal Gelontorkan Rp30 Triliun

Saat ini, Yoktan sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Kupang terkait keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya.

Diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka terlibat dalam pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor sesuai laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang.

 Baca Juga: Timnas Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024

"Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga dari para DPO, untuk memiliki itikad baik dan mendekati para pelaku agar menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iptu Yeni Setiono.

 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X