Berkat Informasi dari Masyarakat, Pelaku Narkoba di Bima NTB Dibekuk Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota. (Foto Humas Polda NTB)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota. (Foto Humas Polda NTB)
 
 
REPORTASENTT.COM, BIMA- Berkat adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Bima Kota, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan penggerebekan Rumah Pelaku Narkoba berinisial IR (46), di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape.

“Penangkapan pelaku ini berhasil kita lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (09/05) pagi tadi.
 
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta peralatan pemakaian, uang tunai sebesar Rp. 650.000 dan barang lainnya termasuk sejumlah anak panah dari besi tua yang biasa dijadikan senjata.
 
Baca Juga: Gerak Cepat Tim Patroli Ditsampta Polda NTT Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Dijelaskan Kasat Narkoba, saat penggerebekan pelaku oleh pihaknya, IR tengah menimbang barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
 
Tak bisa mengelak pelaku pun langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

“Proses penggerebekan ini disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar,” terangnya.
 
 
Dari pengakuan pelaku IR, terkait asal muasal barang haram tersebut didapatinya dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, namun berasal dari Kota Bima.
 
 
Mereka melakukan transaksi di lapangan Pahlawan Raba.
 
Iptu Dediansyah menambahkan, Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk Proses hukum lebih lanjut serta pengembangan penyelidikan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X