REPORTASENTT.COM, KUPANG-Pelaku pencurian Panel Listrik AC PDB, Tower BTN Kolhua, yang berlokasi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota.
Pelaku ditangkap tidak lama, kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari atau 1x24 Jam.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti laporan polisi, nomor: LP / B / 57 / V / 2024 / Sektor Maulafa / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, yang dilaporkan pada, Senin, (13/5/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.
Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H yang dikonfirmasi melalui Handphone, membenarkan adanya laporan terkait pencurian panel listrik milik PT. Indosat.
“Ia benar, ada laporan yang masuk kemarin (13/5/2024) malam, adanya pencurian Panel AC PDB di salah satu tower milik PT. Indosat.
Barang bukti sudah kami sita, dan pelaku juga sudah kami amankan dan berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Nuri.
Barang bukti sudah kami sita, dan pelaku juga sudah kami amankan dan berada di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Nuri.
Baca Juga: Laga Liverpool Jamu Aston Villa, Hasil Imbang Saat Villa semakin Dekat ke Posisi Keempat dan Satu tempat di Liga Champions
Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku, Pelaku dengan inisial MPK alias Ryan (33).
Unit Reskrim segera mendatangi TKP dan melakukan pengumpulan informasi, selanjutnya diketahui identitas dan alamat dari pelaku, Pelaku dengan inisial MPK alias Ryan (33).
Sementara itu, kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dilansir dri laman resmi Polresta Kupang Kota mengatakan, sekitar pukul 22.30 WITA, setelah terima laporan, Unit Reskrim langsung datangi dan olah TKP.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Dari situ, terungkap identitas pelaku MPK alias Ryan, yang tinggal di rumahnya dengan alamat Rt 16/Rw.06, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Dijelaskan lagi orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu, dari rumah pelaku, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku yang juga teknisi di perusahaan PT. Indosat itu, dan barang bukti ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota kemudian menceritakan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke Tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.
“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” beber mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.
Kapolresta Kupang Kota kemudian menceritakan kronologi awal kejadian bermula, yakni pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku datang ke Tower yang menjadi lokasi TKP, berniat untuk mengambil Panel AC PDB sambil melihat situasi atau keadaan di sekitar TKP.
“Pelaku terhitung sudah 4 kali berniat mengambil barang tersebut, setelah menunggu selama 4 bulan, tepatnya pada tanggal 23 April 2024, pelaku menjalankan aksinya, dimana pelaku melompati pagar tower lalu masuk ke dalam area tower kemudian mengambil Panel AC PDB, dengan cara dicabut atau dibongkar menggunakan sebuah kunci ukuran 13 dan tang,” beber mantan Wakapolresta Kupang Kota ini.
Baca Juga: Kasus TPPO Kian Marak, Korban Dipaksa Setor Rp130 Juta Hingga 140 juta kepada Pelaku
Kombes Aldinan Manurung menceritakan lagi, setelah berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
“Atas peristiwa tersebut, PT. Tower Bersama Grub mengalami kerugian materiil sekitar RP.12.500.000., (Dua Belas Juta Lima Ratus),” pungkas Kapolresta.
Kombes Aldinan Manurung menceritakan lagi, setelah berhasil melepas panel itu, pelaku membawanya menggunakan sepeda motor Honda Beat ke seorang penadah dengan inisial JK, di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak untuk dijual seharga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
“Atas peristiwa tersebut, PT. Tower Bersama Grub mengalami kerugian materiil sekitar RP.12.500.000., (Dua Belas Juta Lima Ratus),” pungkas Kapolresta.
Artikel Terkait
Satgas TNI Tempati Akomodasi Militer Sebagai Tempat Tinggal Para Prajurit Guna Jamin Pelaksanaan Tugas Operasi di Papua
Tak Terima Ditatap, Seorang Pria Ini Nekat Ancam Temannya Gunakan Sajam
Kasus Curanmor Ternyata Pelakunya Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim Polres Malinau Himbau Masyarakat Waspada
Laga Liverpool Jamu Aston Villa, Hasil Imbang Saat Villa semakin Dekat ke Posisi Keempat dan Satu tempat di Liga Champions
Arti Logo dan Moto Resmi Kunjungan Paus Fransiskus ke Asia dan Oceania yang Diluncurkan Kantor Berita Takhta Suci Vatikan