Istri Gembong Narkoba Fredy Pratama Diproses Kepolisian Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Tindak Pidana pencucian Uang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 24 Mei 2024 | 18:52 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Istri gembong narkoba Fredy Pratama akan diproses dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  oleh Kepolisian Thailand.
 
Bareskrim Polri mengatakan pasalnya seluruh harta Fredy yang tersisa hanya ada di Thailand.

"Seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kamis (23/5/24).
 
Baca Juga: Penipuan Online Semakin Marak, Warga Diminta Untuk Tetap Waspada

Kendati begitu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri memastikan Polisi membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy Pratama yang belum disebutkan identitasnya itu.
 
Polri akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU tersebut.
 
"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," tuturnya.

Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.
 
"(Kepolisian Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses," katanya.
 
Brigjen Pol Mukti menambahkan, yang paling terpenting adalah Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara tambah dia awalnya di Indonesia.
 
 
"harus diserahkan kepada polisi Indonesia," katanya.
 
Adapun penanganan tersangka Fredy Pratama Ia berharap akan diserahkan ke Bareskrim Polri apabila sudah ditangkap.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X