REPORTASENTT.CIM- Polsek Muara Muntai berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial UA, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Di RT 2 Desa Muara Leka, Kecamatam Muara Muntai, Kalimantan Timur.
Awalnya petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan dari info tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan lokasi rumah pelaku.
Baca Juga: Serahkan Alat Komunikasi Kepada Bhabinkamtibmas, AKBP Joni Mahardika: Gunakan Ini Sebaik- baiknya
Saat Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penggerebekan rumah, ditemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp 400 ribu, 1 buah HP warna hitam, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah plastik klip yang berada di dalam rumah.
“Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu disimpan di luar rumah, tepatnya bawah pohon pisang ditemukan 1 buah kantong plastik warna putih berisikan, tempat balsem yang didalamnya berisikan 7 buah plastik klip yang berisikan kristal warna putih,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.
Pelaku pun sudah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel Terkait
Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao
Pencuri dan Penadah Tabung Gas Elpiji Diringkus Polisi, 1 DPO
Penyelundupan WNA Cina ke Australia Terkuak, Polres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers
Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Pembunuhan Mahasiswa NTT di Lombok Utara
Serahkan Alat Komunikasi Kepada Bhabinkamtibmas, AKBP Joni Mahardika: Gunakan Ini Sebaik- baiknya