REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan tiga pria atas kepemilikan (menguasai) narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Benar penangkapan sudah kita lakukan terhadap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DH (45), M (53) serta WS (16). ketiganya merupakan warga Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi, Rabu (12/06).
AKP Tamrin menjelaskan terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Benar penangkapan sudah kita lakukan terhadap tiga orang pelaku masing-masing berinisial DH (45), M (53) serta WS (16). ketiganya merupakan warga Desa Jorok, Kecamatan Utan, Sumbawa,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin S.Sos., saat dikonfirmasi, Rabu (12/06).
AKP Tamrin menjelaskan terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar Rupiah Dimusnahkan, Imam Sarjono: Modus Operandi Sangat Beragam
Berbekal informasi tersebut, Kasat bersama anggota Opsnal kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat bersama anggota Opsnal kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tiga pria tersebut pun berhasil diamankan petugas Kepolisian.
“Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang kita lakukan. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Tamrin.
“Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi yang kita lakukan. Petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Tamrin.
Baca Juga: Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ditjen Bea dan Cukai Diminta Berbenah Usai Banyak Berita Viral di Media Sosial
Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas yakni 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening (transparan) dengan berat brutto 1,40 gram.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan petugas yakni 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening (transparan) dengan berat brutto 1,40 gram.
Sementara barang bukti lain yakni 1 buah alat hisap bong, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah gunting, 2 pipa kaca, 2 skop plastik, 2 korek gas, 3 unit hp android, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok marlboro merah dan Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.
“Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Polres Sumbawa untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba Polres Sumbawa. (TBN Sumbawa)
Artikel Terkait
Hakim-hakim Inggris Lainnya Didesak untuk Mengundurkan Diri Dari Pengadilan Tinggi Hong Kong
Indonesia Fokus pada 10 Laga Krusial di Babak Ketiga, Demi Tiket Piala Dunia 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sebut Naturalisasi Secara Cermat Telah Tingkatkan Performa Timnas Indonesia
Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ditjen Bea dan Cukai Diminta Berbenah Usai Banyak Berita Viral di Media Sosial
Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar Rupiah Dimusnahkan, Imam Sarjono: Modus Operandi Sangat Beragam