Oknum ASN Kemenkumham di Kupang Aniaya Warga, Dibekuk Polisi Usai Melakukan Kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:54 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANGSubnit Jatanras yang dipimpin Kaur Binops (KBO) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik, S.H, berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ASN Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan inisial AAT (30).

Selain membekuk pelaku AAT, polisi juga mengamankan salah satu teman pelaku berinisial CKOMIE (26).
 
Saat menangkapan keduanya diketahui sedang berada di Jalan Palapa, Kelurahan Naikoten 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (20/6/2024) siang kemarin.
 
 
Penangkapan terhadap kedua pelaku warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak ini, berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 614 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 21 Juli 2023, dan juga Surat Perintah Penangkapan, masing-masing dengan Nomor: SP.Kap / 43 / VI / 2024 / Reskrim, dan SP.Kap / 44 / VI / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2024, dengan korban Januar Christofel Ndun.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, dilansir melalui laman Polresta Kupang Kota mengatakan, kejadian saat itu berawal dari korban bersama teman-temannya sedang duduk nongkrong di dekat rumah korban, kemudian datang kedua pelaku dan mengeluarkan kata- kata makian terhadap korban.
 
“Pada saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, lalu pelaku datang dan langsung maki-maki. Saat itu juga, terjadilah adu mulut di antara mereka, hingga kedua pelaku yang marah atau emosi langsung mengeroyok korban,” jelas Kombes Pol. Aldinan.
 
 
Kedua pelaku, cerita mantan Wakapolresta Kupang Kota ini, ditangkap atau diamankan saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa.

 “Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang bersama-sama beradadi Pengadilan Negeri Kota Kupang itu, Tim Jatanras yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Rudy Soik, segera melakukan penangkapan dengan tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku,” beber Kapolresta lagi.

Kedua pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Kupang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan penyidik unit pidana umum.
 
Baca Juga: Komisi II Sebut Hampir 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak Memimpin, Tito: Sebagian Pj Kepala Daerah Bukan Berasal dari Kemendagri

Diketahui, tambah Kombes Aldinan, kedua pelaku saat melakukan pengeroyokan, dipengaruhi oleh minuman keras yang dikonsumsi dari tempat pesta.

“Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal, namun karena sedang mabuk setelah pulang dari pesta, sehingga membuat kedua pelaku gampang tersulut emosi dan lakukan penganiayaan,” tandas Kapolresta Kupang Kota.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X