Edarkan Sabu di Sumbawa, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 25 Juni 2024 | 09:15 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
 
REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkotika.

Seorang pria paruh baya berinisial YF (51) Asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di ringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu pada Minggu (23/06) sekitar pukul 18.30 Wita di sekitar Kelurahan Seketeng, Sumbawa.

Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos saat dikonfirmasi, Senin (24/06) mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Seketeng kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
 
Baca Juga: Euro 2024, Albania Dibungkam,  Gol Ferran Torres Antar Kemenangan Spanyol

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan target yang dimaksud, Kami (Polisi) kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkotika,” jelas dia.

Disebutkan AKP Tamrin, adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penangkapan YF tersebut diantaranya 2 (dua) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan seberat 92,18 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah kantong plastik transparan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) unit hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
 
Baca Juga: Mattia Zaccagni Menyerang Sampai Mati untuk Hancurkan Kroasia dan Mengirim Italia Lolos ke Babak 16 Besar

Dari hasil introgasi YF, Kata Kasat Narkoba, YF mengaku menumpang di rumah keluarganya di sumbawa kurang lebih sudah satu bulan terakhir.
 
Pelaku juga mengakui mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari seseorang yang berada di luar kota dan berencan untuk mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

“Selanjutnya terduga pelaku kemudian di bawa menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan kasus serta proses pengembangan,” tutup Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X