REPORTASENTT, JABAR- Dua pengangguran berinisial GS (39) dan AN (42) yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PLN di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, berhasil dibekuk dan diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN di lokasi tersebut.
“Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” ujar Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.
“Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” ujar Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.46 WIB. Saat itu, pelaku tengah beraksi memotong kabel di pinggiran sungai di Jalan Pangeran Tubagus Angke RT 2/1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
“Saat anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” jelas Rahmat.
“Saat anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan, mereka mencurigai keberadaan pelaku di bantaran sungai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater,” jelas Rahmat.
Pelaku juga mengakui bahwa mereka sedang melakukan aksi pencurian kabel milik PLN.
Baca Juga: Pelaku Pembuangan Bayi di Panti Asuhan Naungan Kasih Kota Ende Akhirnya Dibekuk Polisi
Rahmat menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Rahmat menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.
Artikel Terkait
Liga 1 ASKAB Flotim 2024, Perseka Ekasapta Boyong Ronal Sambi, Striker Andalan Persami Maumere
Nasib Jemaah Haji Indonesia Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina
Dua Pengedar Barang Haram di Bima Ditangkap Polisi di TKP Berbeda
Pelaku Pembuangan Bayi di Panti Asuhan Naungan Kasih Kota Ende Akhirnya Dibekuk Polisi
Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Ende Beri Bantuan Sosial ke Panti Asuhan