Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G yang Dijual Toko Toko Kosmetik di Kalideres

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 24 Juli 2024 | 18:10 WIB
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, saat melakukan Konfrensi Pers. (Foto Polda Jabar)
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, saat melakukan Konfrensi Pers. (Foto Polda Jabar)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan dan menjual obat- obatan daftar G.

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan bersama anggotanya terhadap sebuah toko kosmetik di jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat.

 Baca Juga: Kampung Rusia di Bali, Ancam Identitas Budaya Penduduk Lokal?

“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, MD menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

 Baca Juga: Insiden Pemukulan Wasit Liga 1 Askab PSSI Flores Timur Berakhir Damai di Kepolisian

“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” Tambah Abdul Jana

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini

” Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya.

 Baca Juga: Buka Peluang Lolos ke Babak Semifinal, Indonesia Hadapi Saudara Lama Dilaga Terakhir Fase Grup A

Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X