REPORTASENTT.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan di wilayah Sukoharjo.
Dari pengungkapan ini, telah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka BK (52) dan GY (43).
Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).
Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).
Ia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan yang didapat cukup besar.
Keduanya pun menjual kendaraan hasil kejahatan itu melalui media sosial dan Whatsapp.
“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.
Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.
“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.
Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan-kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.
Baca Juga: TNI dan Polri Gelar Apel Pasukan Gabungan untuk Pengamanan KTT dan HLF MSP 2024 di Bali
“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen yang lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tim U-20 Indonesia Takluk 0-2 dari Thailand pada Ajang Seoul Earth On Us Cup 2024
TNI dan Polri Gelar Apel Pasukan Gabungan untuk Pengamanan KTT dan HLF MSP 2024 di Bali
Pencurian Handphone Kembali Terjadi di Oesapa Kupang, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya!
Inilah Alasan Pengadilan Brasil Memerintahkan Penangguhan X Milik Elon Musk
Sebuah Minibus Terbalik di Tol Ungaran, Diduga Pengemudi Alami Microsleep