Sat Resnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Temukan Senpi Rakitan, Apa Motif di Balik Kasus Ini?

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 4 September 2024 | 11:17 WIB
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Iptu Oki Deri SH, Kasat Reskrim AKP Husni Abda SIK dan Plt Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kemudian menggelar konferensi pers. (Foto Polda Jambi)
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Iptu Oki Deri SH, Kasat Reskrim AKP Husni Abda SIK dan Plt Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kemudian menggelar konferensi pers. (Foto Polda Jambi)
 
REPORTASENTT.COM- Sat Resnarkoba Polres Batang Hari berhasil menangkap dua orang pelaku  kasus penyalahgunaan Narkoba di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari-Jambi.

Penangkapan Kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Jambi.

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Iptu Oki Deri SH, Kasat Reskrim AKP Husni Abda SIK dan Plt Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kemudian menggelar konferensi pers di Mako Polres Batang Hari.
 
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Sepasang Muda-Mudi Jadi Korban, Video Viral di Media Sosial

Dalam keterangan persnya, Kapolres Batanghari menyampaikan bahwa ungkap Kasus Narkoba dengan Barang bukti Sabu dan Senpi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang gerah karena sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah lingkungan tempat tinggalnya RT.07 Desa Pompa Air Bajubang Kabupaten Batanghari.

Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima info dari masyarakat tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kedua pelaku berinisial BT (46).
 
Keduanya berasal dari warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya  Bahar Utara Muaro Jambi yang pada saat di introgasi kedua tersangka ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari saudara GT yang berada di Kabupaten  Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
 
Baca Juga: Kasus Hilangnya Nyawa Seorang Mahasiwa Terungkap, Korban di Temukan di Perkebunan Warga

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 8 butir amunisi.

adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya adalah;

1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, empa paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto).
 
 
3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong.

1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong.

2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
 
Baca Juga: Pesan Penting Paus Fransiskus ke Menteri Agama RI Saat Berada di Bandara Soekarno-Hatta

1 (satu) Buah wadah permen merek HAPPYDENT warna putih.

1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.

1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver.
 
Baca Juga: Kesederhanaan Paus Fransiskus,  Pilih Naik Kijang Innova dan Tolak Hotel Berbintang Saat Tiba di Kedubes Vatikan di Jakarta

8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1.

1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.(Polda Jambi)

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X