REPORTASENTT.COM- Sat Resnarkoba Polres Batang Hari berhasil menangkap dua orang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari-Jambi.
Penangkapan Kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Jambi.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Iptu Oki Deri SH, Kasat Reskrim AKP Husni Abda SIK dan Plt Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kemudian menggelar konferensi pers di Mako Polres Batang Hari.
Penangkapan Kedua pelaku tersebut terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Jambi.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Iptu Oki Deri SH, Kasat Reskrim AKP Husni Abda SIK dan Plt Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kemudian menggelar konferensi pers di Mako Polres Batang Hari.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Sepasang Muda-Mudi Jadi Korban, Video Viral di Media Sosial
Dalam keterangan persnya, Kapolres Batanghari menyampaikan bahwa ungkap Kasus Narkoba dengan Barang bukti Sabu dan Senpi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang gerah karena sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah lingkungan tempat tinggalnya RT.07 Desa Pompa Air Bajubang Kabupaten Batanghari.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima info dari masyarakat tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kedua pelaku berinisial BT (46).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Batanghari menyampaikan bahwa ungkap Kasus Narkoba dengan Barang bukti Sabu dan Senpi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang gerah karena sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah lingkungan tempat tinggalnya RT.07 Desa Pompa Air Bajubang Kabupaten Batanghari.
Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima info dari masyarakat tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kedua pelaku berinisial BT (46).
Keduanya berasal dari warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya Bahar Utara Muaro Jambi yang pada saat di introgasi kedua tersangka ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari saudara GT yang berada di Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kasus Hilangnya Nyawa Seorang Mahasiwa Terungkap, Korban di Temukan di Perkebunan Warga
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 8 butir amunisi.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya adalah;
1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, empa paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 8 butir amunisi.
adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya adalah;
1 (satu) Paket Plastik Klip Bening ukuran Sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, empa paket Plastik Klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu Dengan TOTAL BERAT: 8,12 GRAM (Bruto).
3 (tiga) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang Kosong.
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong.
2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (Satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran kecil Kosong.
2 (Dua) Bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
Baca Juga: Pesan Penting Paus Fransiskus ke Menteri Agama RI Saat Berada di Bandara Soekarno-Hatta
1 (satu) Buah wadah permen merek HAPPYDENT warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.
1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver.
1 (satu) Buah wadah permen merek HAPPYDENT warna putih.
1 (satu) Unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard.
1 (satu) Unit Senjata Rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver.
Baca Juga: Kesederhanaan Paus Fransiskus, Pilih Naik Kijang Innova dan Tolak Hotel Berbintang Saat Tiba di Kedubes Vatikan di Jakarta
8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1.
1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.(Polda Jambi)
8 (Delapan) Butir amunisi Tajam jenis SS1.
1 (Satu) Buah tas merk Kickers berwarna hitam.(Polda Jambi)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan: Artis Bunga Zainal Penipuan Investasi Bodong Rp6,2 Miliar!
Polisi Terjunkan Tim Khusus, Korupsi ADD di Lombok Barat Rp962 Miliar Terancam Terbongkar!
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Amankan 3 dari 10 Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban
Kasus Hilangnya Nyawa Seorang Mahasiwa Terungkap, Korban di Temukan di Perkebunan Warga
Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Sepasang Muda-Mudi Jadi Korban, Video Viral di Media Sosial