REPORTASENTT.COM- Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menyampaikan bahwa satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya, sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus menyampaikan bahwa satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya, sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
Baca Juga: Siap- siap, Pembangunan Rusun ASN di IKN Hampir Rampung, Target Selesai Desember 2024
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," ungkap AKBP Firdaus, Senin (16/9/24).
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," ungkap AKBP Firdaus, Senin (16/9/24).
AKBP Firdaus juga menyampaikan bahwa, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini.
Mantan karyawan perusahaan animasi itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nekat! Seorang Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, Tempuh Perjalanan Epik Jateng- Jakarta dengan Sepeda: Nazar atau Tanda Komitmen?
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi)," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menyampaikan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam peristiwa tersebut.
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi)," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu menyampaikan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam peristiwa tersebut.
Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di perusahaan tersebut.
Mereka diperiksa perihal pelaporan tindak pidana Ketenagakerjaan.
"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutup AKBP Firdaus.
"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutup AKBP Firdaus.
Artikel Terkait
Komisi X Minta Investigasi Khusus Motif Pemukulan Wasit di Laga Aceh vs Sulteng PON XXI
Taring Pemerintah Dinilai Tumpul Tangani Kasus TPPO
Alasan Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Putusan JPU Kejati Bali Bebaskan Nyoman Sukena
Nekat! Seorang Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, Tempuh Perjalanan Epik Jateng- Jakarta dengan Sepeda: Nazar atau Tanda Komitmen?
Siap- siap, Pembangunan Rusun ASN di IKN Hampir Rampung, Target Selesai Desember 2024