REPORTASENTT.COM- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Kamis (03/10), sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Adapun inisial para pelaku yakni masing-masing inisial HA (27) dan EH (26). Mereka merupakan pasangan kekasih yang berasal dari Taman Sari, Ampenan.
“Adapun inisial para pelaku yakni masing-masing inisial HA (27) dan EH (26). Mereka merupakan pasangan kekasih yang berasal dari Taman Sari, Ampenan.
Baca Juga: Pemred Media Floresa.co Diintimidasi Polisi di Manggarai, Kabid Humas Polda NTT Angkat Bicara!
Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. dalam keterangannya, Jum’at (04/10).
Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Mataram, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kos-kosan pasangan sejoli ini kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Mataram, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kos-kosan pasangan sejoli ini kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku.
Baca Juga: Guru TK Sekolah Swasta Curhat di Medsos, Protes Syarat Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif
Dalam penangkapan itu, lanjut AKP Gusti, petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,64 gram, satu set alat konsumsi sabu, beberapa klip plastik kosong, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkoba.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Dalam penangkapan itu, lanjut AKP Gusti, petugas Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,64 gram, satu set alat konsumsi sabu, beberapa klip plastik kosong, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkoba.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam Ditangkap! Pelaku Curas 7 Kali di Bogor, Nekat Beraksi Demi Biaya Kuliah
Drama Kejar- kejaran di Minimarket! Satu Pelaku Ganjal ATM Tertangkap, Lainnya Kabur Setelah Sundul Mobil Patroli Polisi
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar, 12 Pelaku Diamankan, Apa Motif di Baliknya?
Guru TK Sekolah Swasta Curhat di Medsos, Protes Syarat Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif
Pemred Media Floresa.co Diintimidasi Polisi di Manggarai, Kabid Humas Polda NTT Angkat Bicara!