REPORTASENTT.COM- Tim Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Gerung Selatan, Lombok Barat.
Peristiwa ini terjadi pada beberapa waktu lalu, di Lingkungan Reyan, Kelurahan Gerung Selatan.
Para tersangka diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja dalam keterangannya kepada media menyatakan, para pelaku terindikasi kuat ketergantungan terhadap narkoba sehingga melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Para tersangka menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor korban. Bahkan, saat korban menyadari motornya hilang, pelaku berpura-pura membantu mencarinya,” jelas AKP Abisatya.
Korban, berinisial H (31), warga Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, melaporkan kehilangan sepeda motornya, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp16 juta.
Korban, berinisial H (31), warga Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, melaporkan kehilangan sepeda motornya, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp16 juta.
Baca Juga: Flores Writers Festival 2024: Menggali Konteks Tempatan Sebagai Sumber Inspirasi Karya Kreatif
“Setelah melakukan penyelidikan, kami melacak sepeda motor korban yang ditemukan dalam penguasaan tersangka berinisial B. Berdasarkan informasi masyarakat, B bersembunyi di rumah rekannya, AW, di wilayah Kediri Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Kedua tersangka, B (36) dan AW alias U (42), kini ditahan di Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami melacak sepeda motor korban yang ditemukan dalam penguasaan tersangka berinisial B. Berdasarkan informasi masyarakat, B bersembunyi di rumah rekannya, AW, di wilayah Kediri Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.
Kedua tersangka, B (36) dan AW alias U (42), kini ditahan di Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario CW abu-abu yang sesuai dengan laporan korban serta dokumen kepemilikan kendaraan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Guru TK Sekolah Swasta Curhat di Medsos, Protes Syarat Seleksi PPPK yang Dinilai Diskriminatif
Dari pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi petugas Kepolisian, lanjut AKP Abisatya, mereka mengaku bahwa uang hasil gadai kendaraan curian tersebut sebesar Rp1,5 juta digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka saat diintrogasi petugas Kepolisian, lanjut AKP Abisatya, mereka mengaku bahwa uang hasil gadai kendaraan curian tersebut sebesar Rp1,5 juta digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Saat ini, keduanya sudah kita amankan mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.
Artikel Terkait
Drama Penyelamatan: Polri dan Tim Gabungan Evakuasi Vladimir WNA Rusia yang Terjatuh di Gunung Rinjani
Polisi Bekuk Sindikat Spesialis Curanmor, Beraksi di 22 Lokasi!
Kapolres Manggarai Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan, Ancam Laporkan ke Dewan Pers Meski Bukti Sebaliknya
Flores Writers Festival 2024: Menggali Konteks Tempatan Sebagai Sumber Inspirasi Karya Kreatif
Pesan Penting Menkominfo: Kaum Muda Diminta Waspada, Internet Jadi Lahan Ancaman Siber