Dua Pelaku Curanmor di Kota Bima Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 18 Desember 2024 | 18:06 WIB
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto Polda NTB)
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto Polda NTB)

REPORTASENTT.COM, BIMA-  Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial WN alias BN (18) dan RN (18) berhasil ditangkap pada Selasa (17/12) sekitar pukul 14.00 WITA di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Franto A. Matondang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Pelaku WN adalah seorang mahasiswa asal Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, sementara RN merupakan warga setempat.

"Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Franto pada Rabu (18/12/2024).
 


Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus menjebol kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus berupa kunci leter T.
 
Berdasarkan keterangan korban, penghuni kos di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kerugian materi akibat aksi tersebut mencapai Rp18 juta.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan memberantas kejahatan serupa.
 
 
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Jika mengetahui tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar langkah cepat dapat dilakukan," tambahnya.

Kasus ini pun kata dia, menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X