Maling AC di Mataram, Pria Ini Bikin Netizen 'Panas Dingin'!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 9 Februari 2025 | 22:05 WIB
Pelaku pencurian air conditioner (AC) di sebuah rumah di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram saat dibekuk aparat Kepolisian. (Foto Polda NTB)
Pelaku pencurian air conditioner (AC) di sebuah rumah di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram saat dibekuk aparat Kepolisian. (Foto Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM, MATARAM- Tim Resmob Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang pria berinisial IWS (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian air conditioner (AC) di sebuah rumah di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram.
 
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Cakranegara.

Kejadian pencurian yang berlangsung pada 29 Januari 2025 ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku saat membongkar AC di rumah korban.
 
 
Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman tersebut berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Iman Arshafdi Ismail, S.Tr.K., membenarkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat rekaman CCTV yang beredar luas.

“Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.  Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iman Arshafdi Ismail.
 

Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian berlangsung, korban sedang berada di luar rumah bersama keluarganya.
 
Ketika kembali, korban menyadari bahwa AC miliknya telah hilang.
 
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seseorang membongkar AC tersebut, lalu membagikan video ke media sosial dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.
 
Baca Juga: CEO Promedia Agus Sulistriyono: Hari Pers Nasional, Momen Krusial untuk Apresiasi Perjuangan Jurnalis!

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti, meskipun AC yang dicuri telah dijual oleh pelaku.
 
Saat ini, IWS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram.

“Barang bukti sudah berhasil kami amankan. Pelaku saat ini sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Iman.
 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X