REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Harvey Moeis, resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, Selasa (13/2/2025), setelah sebelumnya di tingkat pertama Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan apresiasi atas putusan tersebut dan kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Rahasia Sukses Jadi Konten Kreator di Facebook: Strategi Ampuh untuk Raup Ratusan Juta Rupiah!
Melalui akun X (sebelumnya Twitter), Mahfud menyampaikan pujian terhadap keberhasilan Jaksa dalam membangun konstruksi hukum yang kuat.
“Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” tulis Mahfud MD.
Selain hukuman penjara yang meningkat signifikan, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga bertambah dari Rp 210 triliun menjadi Rp 420 triliun.
Baca Juga: Kontroversi, Warga Desak Pj Bupati Flores Timur Batalkan Pemberhentian Kades Tuakepa!
Mahfud menilai keputusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional selama tidak ada intervensi dari pihak tertentu.
“Kejaksaan profesional asal tak direcoki,” tambahnya.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Artikel Terkait
Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!
Isyana Bagoes Oka: Perjalanan dari Jurnalis ke Kursi Wakil Menteri yang Menginspirasi
Misteri Pistol Titipan: Siapa H yang Masih Buron? Johanes Buka Suara! Tiga Tersangka Diamankan Polisi
Kontroversi, Warga Desak Pj Bupati Flores Timur Batalkan Pemberhentian Kades Tuakepa!
Rahasia Sukses Jadi Konten Kreator di Facebook: Strategi Ampuh untuk Raup Ratusan Juta Rupiah!