REPORTASENTT.COM, TANGERANG- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba di kawasan industri Dadap, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/3/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial DA (35), FR (40), dan SY (38) yang diduga sebagai pelaku utama dalam produksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Arief Supriyadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan tersebut.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ende Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada dini hari.
"Kami menemukan sejumlah alat dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi sabu di dalam gudang tersebut. Para pelaku sudah beroperasi selama lebih dari enam bulan dan memasok barang haram ini ke berbagai wilayah Jabodetabek," ujar Kombes Pol. Arief dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu siap edar, peralatan laboratorium, serta bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkoba.
Baca Juga: Kapolres Ngada Ditangkap, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya
Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan bahan baku dari jaringan internasional yang diduga berasal dari luar negeri.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
Baca Juga: Hilal Terlihat di Aceh! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat internasional dalam penyelundupan bahan baku narkoba ini," tambah Kombes Pol. Arief.