hukum-kriminal

Sosok di Balik Kematian Notaris Sidang Alatas Bikin Geleng- geleng Kepala!

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:10 WIB
Foto ilustrasi. (Desain by Tim Reportase NTT)
 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang notaris perempuan berusia 60 tahun, Sidang Alatas.
 
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengapung di aliran Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini.
 
 
 Baca Juga: Bupati Ende Cup 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Tegaskan Sepak Bola Bukan Ajang Bela Diri!
 
 
Yang mencengangkan, salah satunya adalah mantan sopir pribadi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Selasa (8/7).
 
Menurutnya, peristiwa bermula pada Senin dini hari (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diketahui bersama dua pelaku, yakni A alias W dan AWK, dalam satu mobil.
 
 
 
Baca Juga: Yunani Kuno dan Awal Mula Demokrasi, Fakta yang Jarang Diketahui


“Sekitar pukul 12.00 WIB siang, AWK yang merupakan mantan sopir korban menghubungi Sidang dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Setelah bertemu, mereka menghabiskan waktu bersama hingga larut malam,” ujar Wira.

Ketiganya lalu menuju Stasiun Bogor sekitar pukul 23.00 WIB untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung.
 
Namun, setibanya di stasiun, kereta sudah tidak beroperasi.
 
 
 Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan di Sikka, Sasar Balita dan Ibu Hamil
 


Korban lantas membawa mereka ke kantor notaris miliknya di kawasan Bojong Gede.
 
Namun nahas, di tengah perjalanan sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku A yang duduk di kursi belakang mengeluarkan gunting dan menikam dada korban dari belakang.

“Tusukan itu tidak langsung menyebabkan korban meninggal. A lalu mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban lemas dan tidak berdaya,” lanjut Wira.
 
 
 Baca Juga: Kecelakaan Maut di Depan Pasar Alok Sikka, Satu Pengendara Tewas Usai Tabrakan
 
 

Setelah korban tewas, jasadnya dipindahkan ke kursi belakang. Ketiganya lalu membawa mobil ke rumah pelaku H alias R di daerah Cikarang, Bekasi.
 
Di sana, mereka menyusun rencana untuk membuang jasad Sidang Alatas.

“Pada Rabu dini hari (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka membuang jasad korban ke Sungai Citarum. Mobil diparkir di atas jembatan dalam kondisi menyala. A mengangkat tubuh bagian tengah, AWK bagian kepala, dan H bagian kaki,” tutur Wira.
 
 Baca Juga: Anies Baswedan Turun Gunung di Sidang Dukung Tom Lembong: Dunia Memantau, Jangan Bikin Malu


Tak hanya itu, ketiga pelaku juga menjual mobil milik korban.
 
Kendaraan itu awalnya dijual oleh tersangka H kepada penadah berinisial HS seharga Rp40 juta, lalu dijual kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.

Tim penyidik akhirnya meringkus A, AWK, dan H di sebuah indekos di Jawa Tengah pada Jumat (4/7).
 
 
 Baca Juga: Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Kunjungi Larantuka, Ratusan Turis Asing Jelajahi Budaya Lamaholot
 
 
Penadah HS dan WS juga berhasil diamankan di Karawang. Sementara itu, tersangka TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya keesokan harinya.

“Motif pembunuhan ini murni karena para pelaku ingin menguasai mobil serta harta milik korban,” jelas Wira.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tags

Terkini