REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang notaris perempuan berusia 60 tahun, Sidang Alatas.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengapung di aliran Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini.
Yang mencengangkan, salah satunya adalah mantan sopir pribadi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Selasa (8/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Selasa (8/7).
Menurutnya, peristiwa bermula pada Senin dini hari (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban diketahui bersama dua pelaku, yakni A alias W dan AWK, dalam satu mobil.
“Sekitar pukul 12.00 WIB siang, AWK yang merupakan mantan sopir korban menghubungi Sidang dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. Setelah bertemu, mereka menghabiskan waktu bersama hingga larut malam,” ujar Wira.
Ketiganya lalu menuju Stasiun Bogor sekitar pukul 23.00 WIB untuk memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung.
Namun, setibanya di stasiun, kereta sudah tidak beroperasi.
Korban lantas membawa mereka ke kantor notaris miliknya di kawasan Bojong Gede.
Namun nahas, di tengah perjalanan sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku A yang duduk di kursi belakang mengeluarkan gunting dan menikam dada korban dari belakang.
“Tusukan itu tidak langsung menyebabkan korban meninggal. A lalu mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban lemas dan tidak berdaya,” lanjut Wira.
“Tusukan itu tidak langsung menyebabkan korban meninggal. A lalu mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban lemas dan tidak berdaya,” lanjut Wira.
Setelah korban tewas, jasadnya dipindahkan ke kursi belakang. Ketiganya lalu membawa mobil ke rumah pelaku H alias R di daerah Cikarang, Bekasi.
Di sana, mereka menyusun rencana untuk membuang jasad Sidang Alatas.
“Pada Rabu dini hari (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka membuang jasad korban ke Sungai Citarum. Mobil diparkir di atas jembatan dalam kondisi menyala. A mengangkat tubuh bagian tengah, AWK bagian kepala, dan H bagian kaki,” tutur Wira.
“Pada Rabu dini hari (2/7) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka membuang jasad korban ke Sungai Citarum. Mobil diparkir di atas jembatan dalam kondisi menyala. A mengangkat tubuh bagian tengah, AWK bagian kepala, dan H bagian kaki,” tutur Wira.
Baca Juga: Anies Baswedan Turun Gunung di Sidang Dukung Tom Lembong: Dunia Memantau, Jangan Bikin Malu
Tak hanya itu, ketiga pelaku juga menjual mobil milik korban.
Kendaraan itu awalnya dijual oleh tersangka H kepada penadah berinisial HS seharga Rp40 juta, lalu dijual kembali ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Tim penyidik akhirnya meringkus A, AWK, dan H di sebuah indekos di Jawa Tengah pada Jumat (4/7).
Tim penyidik akhirnya meringkus A, AWK, dan H di sebuah indekos di Jawa Tengah pada Jumat (4/7).
Penadah HS dan WS juga berhasil diamankan di Karawang. Sementara itu, tersangka TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya keesokan harinya.
“Motif pembunuhan ini murni karena para pelaku ingin menguasai mobil serta harta milik korban,” jelas Wira.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Motif pembunuhan ini murni karena para pelaku ingin menguasai mobil serta harta milik korban,” jelas Wira.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.