hukum-kriminal

Guru SD di NTT Diduga Cabuli 24 Siswa, Praperadilan Ditolak Hakim!

Minggu, 13 Juli 2025 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi (Desain by Tim)




 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan guru SD berinisial Benyamin E. Koro Dimu (60), tersangka dugaan pencabulan terhadap 24 siswa SD Negeri Lobolauw, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., dalam sidang praperadilan pada Jumat (11/7).
 
 
 
 Baca Juga: Sosok di Balik Kematian Notaris Sidang Alatas Bikin Geleng- geleng Kepala!
 
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sabu Raijua telah sah dan sesuai prosedur hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tegas Hakim Consilia di ruang sidang Cakra.

Sidang turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan perwakilan dari Polres Sabu Raijua, serta tim Bidkum Polda NTT dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 
 Baca Juga: Bupati Ende Cup 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Tegaskan Sepak Bola Bukan Ajang Bela Diri!
 
 
Penolakan ini memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan Polri selalu ada dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan berpihak kepada korban.

"Penolakan praperadilan ini adalah bentuk keberlanjutan proses keadilan. Kami pastikan seluruh penyidikan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban anak-anak," ujar Kombes Henry dalam keterangannya.
 
 
 Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan di Sikka, Sasar Balita dan Ibu Hamil

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para korban demi pemulihan psikologis mereka, sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kasus ini mencuat setelah orang tua siswa melaporkan dugaan tindakan tak pantas oleh guru sekaligus wali kelas tersebut.
 
Total 24 anak dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan di lingkungan sekolah dasar tersebut.
 
 
Baca Juga: Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Kunjungi Larantuka, Ratusan Turis Asing Jelajahi Budaya Lamaholot

Polda NTT bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak terus melakukan pendampingan psikologis bagi para korban.
 
Masyarakat juga diimbau untuk turut menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

"Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum dan tidak memberi ruang bagi kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan," tutup Kombes Henry.

Tags

Terkini