hukum-kriminal

Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Kewapante Akhirnya P-21, Ini Langkah Selanjutnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:46 WIB
Petugas kepolisian saat menyerahkan tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Kewapante ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk menjalani proses hukum lanjutan, Jumat (23/1/2026). (Foto TBN Polres Sikka)

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Perkara dugaan pembunuhan yang menghebohkan warga Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap baru setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.



Unit Reskrim Polsek Kewapante menyerahkan tersangka berinisial J.J alias JUL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (23/1/2026).



Penyerahan tersebut merupakan Tahap II dalam proses hukum, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Baca Juga: GREAT Institute Nilai Pidato Prabowo di Davos Perkenalkan Prabowonomics ke Dunia



“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kewapante dilansir TBN Polres Sikka, Sabtu(24/1/2026).



Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 November 2025 terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban K.M alias SIAN. Peristiwa tersebut sempat memicu keresahan warga setempat.



Pengeluaran tersangka dilakukan dari ruang tahanan Polres Sikka berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Keluar.Han/75e/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

 

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berujung Petaka di Manggarai Timur, Kondisi Terbaru Longsor Goreng Meni



Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka setelah jaksa menerbitkan surat pemberitahuan kelengkapan berkas perkara sehari sebelumnya.



Selama pelaksanaan penyerahan, kegiatan berjalan aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 16.00 WITA.



Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis beralih dari kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

Tags

Terkini