hukum-kriminal

Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:35 WIB
Foto ilustrasi polisi borgol tangan terduga pelaku. (Foto by One Picai)

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Upaya pelarian seorang buron kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil digagalkan aparat di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Buron berinisial RM kini diamankan otoritas keamanan setempat dan menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Kepolisian Resor Belu sebelumnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RM pada 20 Februari 2026 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. RM diduga berupaya keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

 

Baca Juga: Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi



Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penangkapan dilakukan berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Belu, Atase Kepolisian RI di Dili, dan Kepolisian Timor Leste.



“RM diamankan di wilayah Timor Leste saat berupaya melintas perbatasan secara ilegal.

 

Saat ini yang bersangkutan menunggu proses deportasi untuk dipulangkan dan menjalani proses hukum di Indonesia,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

 

Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo



Selain RM, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu juga menangani dua tersangka lain berinisial PK dan RS. Pada hari yang sama, penyidik telah memeriksa PK secara intensif.

PK tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif selama pemeriksaan serta adanya jaminan dari orang tua.

Ia diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan, setiap Selasa dan Kamis.

Halaman:

Tags

Terkini