REPORTASE NTT.COM, KUPANG -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan perbuatan cabul di salah satu hotel di Kota Kupang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA dan PPO Polda NTT.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tertanggal 13 Maret 2026.
Tim penyidik kemudian melakukan operasi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon bersama tim.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A.J.H (23), warga Kota Kupang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas juga mengamankan tiga perempuan yang diduga menjadi korban, masing-masing berinisial Y.S.P (20), A.B.A (17), dan R.S.D (17). Selain itu, seorang saksi berinisial R.R.M (25) turut dimintai keterangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta saksi untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.