REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi terjadi di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (21/3/2026) siang.
Peristiwa itu berlangsung di rumah seorang warga di Jalan Untung Suropati. Korban berinisial F (24) mengalami kekerasan saat berada di dalam rumah.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, pelaku berinisial A (41) datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Baca Juga: Tradisi dan Budaya Berpadu, Halalbihalal Desa Terong Dimeriahkan Tarian Hedung
Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul korban berulang kali pada bagian kepala dan pipi hingga terjatuh.
“Korban saat itu sedang memasak. Pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan tanpa pemicu di lokasi,” kata I Ketut Setiasa saat dikonfirmasi.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan kanan pelaku. Warga dan keluarga yang datang kemudian melerai kejadian tersebut.
Baca Juga: Di Balik Teror Air Keras terhadap Aktivis, Prabowo Subianto Desak Pengungkapan Aktor Intelektual
Polisi mengungkap, motif penganiayaan dipicu rasa kecewa pelaku terhadap korban. Perasaan tersebut muncul karena tidak mendapat respons, serta diketahui korban telah memiliki pasangan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menyimpan perasaan kepada korban. Ketika tidak mendapat tanggapan, emosi pelaku memuncak dan berujung pada kekerasan,” lanjutnya.
Korban mengalami trauma dan bersama keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Percepat Hunian Layak, Hashim Sebut Bisa Turunkan Kasus TBC dan Stunting
Aparat Bhabinkamtibmas turut mendampingi korban, sementara pelaku telah diamankan di Polsek Alak untuk proses lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak serta menghindari kekerasan, terutama dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Warga juga diminta segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.