REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Resmob Ditreskrimum mengamankan seorang pria berinisial A.S. (20) terkait dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial J.D.A.L. (21). Tim yang dipimpin IPDA Theorangga Rohi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di Batuplat, situasi memanas. Warga telah berkumpul dan sebagian melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Polisi segera mengevakuasi pelaku untuk mencegah eskalasi dan menjaga keselamatan.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian vital dan telah mendapat penanganan medis. Penanganan perkara dilanjutkan oleh Tim Zero Ditreskrimum bersama Unit PPA PPO.
Baca Juga: Pengamanan Diperketat di Larantuka, Polisi Intensifkan Patroli Jelang Semana Santa 2026
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan penanganan kasus berjalan cepat dan sesuai prosedur hukum.
“Kami bergerak segera setelah menerima laporan. Terduga pelaku sudah diamankan dan proses hukum sedang berjalan,” kata Henry, Minggu (29/3/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama kelompok rentan.
Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal
“Korban mendapat pendampingan. Kami mengingatkan masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan kepada aparat,” lanjutnya.
Polda NTT memastikan penyelidikan dilakukan menyeluruh hingga tuntas dengan penerapan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.