REPORTASENTT.COM, KUPANG- Salah seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur atas penggunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya ditangkap di rumah RW salah seorang Caleg DPRD kab Alor, Jl. Shoping Center, Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan dari masyarakat akan adanya pengiriman paket barang dari Jakarta yang di duga adalah narkotika.
Baca Juga: Menkeu Sampaikan Draft Rancangan Awal KEM PPKF di Sidang Kabinet Paripurna
Tim BNN Provinsi NTT setelah melalui pengintain, berhasil mengamankan tersangka Berinisial B dan W di rumah milik RW yang saat ini juga dalam pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan tersangka B barang bukti yang diamanakan berupa 1, 8 gram narkotika serta alat hisap narkotika atau bong,” kata Rifki Yanuarfi, Kepala BNN NTT, Kamis (28/2/2024) kepada wartawan di Kupang.
Menurut Kepala BNN Brigjen Pol Rifki Yanuarfi untuk tersangka B dikenakan undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.