REPORTASENTT.COM, RUTENG- Polres Manggarai mengusut dugaan jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar setelah menangkap seorang sopir truk yang mengangkut ribuan liter solar di Kabupaten Manggarai.
Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal tersebut.
Kasus itu terungkap pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita saat petugas melakukan pengawasan distribusi BBM di wilayah hukum setempat.
Baca Juga: Perseteruan Keluarga Besar di Ile Boleng Berlanjut, Pihak Terlapor Siapkan Gugatan Balik
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan satu unit dump truk Canter bernomor polisi E 9228 BH yang diduga mengangkut solar subsidi secara tidak sah.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (37), warga Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai.
Ia diduga mengangkut BBM subsidi tanpa izin dan untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Sopir Baku Hantam di Gudang Semen Alak Kota Kupang, Polisi Tempuh Jalur Damai
Petugas juga menyita 98 jeriken berkapasitas 35 liter. Masing-masing jeriken berisi sekitar 30 liter solar sehingga total barang bukti mencapai kurang lebih 2.940 liter.
Selain itu, polisi mengamankan dump truk dan satu kunci kontak kendaraan.
KR disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Di Sorot Publik, Polres Sikka Baru Buka Klarifikasi soal Penanganan Kasus Persetubuhan Anak dan Kematian Korban
Penyidik telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta mengambil sampel BBM untuk uji laboratorium.
Koordinasi awal dengan jaksa penuntut umum juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan ini menjadi langkah menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“Solar subsidi disiapkan untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap penyimpangan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Henry, Senin (27/4).