hukum-kriminal

Skandal Kampus UPN Yogyakarta Mengguncang, 7 Dosen Disorot, 13 Korban Terungkap

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:39 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. (Instagram.com/@indotoday)

REPORTASENTT.COM- Skandal dugaan kekerasan seksual di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta memicu perhatian publik di media sosial. Sejumlah unggahan mengungkap situasi yang melibatkan tenaga pendidik kampus tersebut.

Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta mengidentifikasi sejumlah dosen yang berasal dari Fakultas Pertanian, FISIP, serta Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Tujuh dosen diduga terlibat tengah menjalani proses penanganan internal sesuai aturan kampus.

 

Baca Juga: Puluhan Calon Pengantin Geruduk Gudang WO di Bekasi, Uang Rp1,9 Miliar Diduga Raib



Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko, memastikan perlindungan korban menjadi prioritas utama.

"Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan," kata Hendro dalam konferensi pers di UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.

Hendro juga menjelaskan proses bimbingan Tugas Akhir tetap berjalan normal meski ada pergantian dosen pembimbing.

 

Baca Juga: Jalan Jogja-Wonosari Mendadak Putih Pekat, Debu Misterius Bikin Pengendara Bertanya- tanya



"Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian diganti dosen pembimbing lain," kata Hendro.

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menyampaikan kampus telah menonaktifkan lima dosen dari aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi.

"3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi," kata Iva.

 

Baca Juga: Ayah Aniaya Balita 2 Tahun di Padang, Polisi Siapkan Hukuman Berat untuk Pelaku



"Kalau yang 1 perlu penelaahan lagi karena kebijakan yang dirasa tidak memihak mahasiswa," kata Iva.

Satu dosen dari FTME disebut sudah pernah dijatuhi sanksi pada 2023 terkait kasus serupa dan dilarang mengajar jenjang S1. Sementara satu lainnya merupakan dosen tamu.

Satgas mencatat 13 korban dan 12 saksi dalam penanganan perkara ini, sebagian besar mahasiswa S1 dan satu mahasiswa S2.

 

Baca Juga: Merasa Diintimidasi karena Menolak Lembur, Mantan Karyawan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja



Iva menyampaikan sosialisasi telah dilakukan di sejumlah titik kampus serta melibatkan mahasiswa.

"Kami butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu. Ke depan, program melibatkan relawan teman sebaya tetap berada di lapangan," kata Iva.

Iva juga menilai partisipasi mahasiswa penting dalam penguatan sistem pelaporan.

Halaman:

Tags

Terkini