REPORTASENTT.COM, SURABAYA- Sebagian publik media sosial menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang dilakukan ayah tiri berinisial WRS (39) di Surabaya, Jawa Timur, setelah kasus ini viral dan dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kasus tersebut terungkap melalui laporan resmi Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Polda Jawa Timur), pada Sabtu, 23 Mei 2026, di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan tersangka WRS telah diamankan setelah penyidikan berjalan.
Baca Juga: Skandal Kampus UPN Yogyakarta Mengguncang, 7 Dosen Disorot, 13 Korban Terungkap
“Penyidik telah melakukan gelar perkara, menaikkan status ke penyidikan, menetapkan tersangka, lalu mengamankan pelaku,” kata Ganis Setyaningrum dalam keterangan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Korban berinisial RF dan RB disebut telah tinggal bersama tersangka sejak ibu kandung mereka menikah dengan WRS pada 2017 di wilayah Surabaya.
Perbuatan diduga dilakukan di rumah keluarga kawasan Sukolilo saat kondisi rumah sepi ketika ibu korban tidak berada di tempat.
Baca Juga: Jalan Jogja-Wonosari Mendadak Putih Pekat, Debu Misterius Bikin Pengendara Bertanya- tanya
Aksi tersebut disebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga 2026 terhadap RF, dan sejak 2025 terhadap RB, berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga mengancam korban agar tidak melapor dengan ancaman kekerasan terhadap korban dan ibu kandungnya.
“Salah satu korban saat ini mengalami kehamilan sekitar lima bulan,” kata Ganis Setyaningrum dalam wawancara di Surabaya.
Baca Juga: Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polda Jawa Timur juga berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk pendampingan psikologis, perlindungan korban, serta layanan trauma healing.
Tersangka WRS kini ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.