REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Polda Nusa Tenggara Timur membongkar sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi seksual terhadap anak, hingga penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda NTT, Kupang, Kamis (11/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol. Nova Irone Surentu, Direktur Polairud Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, serta Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono. Hadir pula perwakilan BP3MI NTT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan.
Baca Juga: Asap Pembakaran Sampah Ganggu Warga, Bhabinkamtibmas Mediasi Tetangga di Oeba Kupang
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari instruksi Bapak Kapolda NTT untuk menyelamatkan masyarakat NTT dari ancaman perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Henry.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko menyebut pemberantasan TPPO tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban jaringan perdagangan orang.
“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Inilah makna sesungguhnya dari Polda NTT Penuh Kasih,” kata Rudi.
Baca Juga: Cungkil Jendela Rumah Kosong, Pria di Kupang Gasak Emas dan Uang Korban, Kini Dilimpahkan ke Jaksa
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama jajaran Polres menangani tujuh laporan polisi terkait TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu menjelaskan pihaknya menangani empat laporan polisi yang terdiri atas dua kasus TPPO dan dua kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Salah satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal,” kata Nova.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Digelar, Terungkap 23 Adegan Kekerasan terhadap Balita
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memaparkan perkembangan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik menetapkan lima tersangka, terdiri dari seorang anak berinisial FRG dan empat tersangka dewasa berinisial VS, SG, AL, serta YNG.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang, batang kayu, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Perkara tersebut telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus TPPO di NTT Terus Bergulir, Polisi Kejar DPO dan Telusuri Jaringan Perekrut
Sementara itu, Polres Rote Ndao mengungkap dua perkara penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah perbatasan.