Kapolda NTT Tegaskan Perang terhadap TPPO, Belasan Pelaku dan Jaringan Penyelundupan Dibongkar

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 14 Juni 2026 | 08:47 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan keterangan pers di Mapolda NTT terkait ancaman peredaran dan pembuatan senjata api rakitan.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyampaikan keterangan pers di Mapolda NTT terkait ancaman peredaran dan pembuatan senjata api rakitan.

Satu kasus percobaan penyelundupan manusia telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dengan empat orang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan wilayah perairan dan perbatasan Rote Ndao masih menjadi titik rawan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain sehingga pengawasan terus diperketat.

 

Baca Juga: Kisah Natalius Pigai Jadi Inspirasi, Melki Laka Lena: Anak Timur Harus Berani Bermimpi Besar



Direktorat Polairud Polda NTT juga menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi intelijen mengenai rencana keberangkatan para warga negara asing melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Tim kemudian mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52).

 

Baca Juga: Kasus Pungli Pelabuhan di Sumsel Ungkap Kembali Dugaan Praktik Serupa di Syahbandar NTT



Polisi menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jerigen solar yang digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijanjikan imbalan Rp325 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa NTT masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun keberangkatan penyelundupan manusia. Karena itu kami terus memperkuat patroli laut, pengawasan pelabuhan rakyat, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” kata Irwan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Ditpolairud berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Kesembilan warga negara Uzbekistan kemudian dideportasi ke negara asal pada 7 Mei 2026 dan dikenai larangan masuk ke Indonesia selama lima tahun.

 

Baca Juga: PN Larantuka Tolak Praperadilan Dua Tersangka Narkoba, Penyidikan Polres Flores Timur Dinyatakan Sah



Di sisi lain, Bidang Propam Polda NTT memperketat pengawasan internal guna memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Bidang Propam akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan penanganan kasus,” kata Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Menurut Andra, anggota Polri yang terbukti terlibat sebagai pelaku, pembantu, atau pelindung pelaku TPPO akan dikenakan sanksi tegas, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana.

 

Baca Juga: Presiden Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Said Iqbal Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden

Menutup konferensi pers, Kapolda NTT mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam mencegah perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan eksploitasi perempuan maupun anak di wilayah NTT.

“Mari kita bergandengan tangan mewujudkan NTT Zero TPPO dan NTT Penuh Kasih. Tujuan akhirnya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi menghadirkan NTT yang aman, bermartabat, dan berdaya, yang melahirkan harapan, bukan korban,” kata Rudi Darmoko.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X