Setelah seluruh pihak menyampaikan keterangan, pelapor L.D memilih menyelesaikan persoalan secara damai, sepakat saling memaafkan, serta tidak melanjutkan tuntutan ganti rugi dalam perkara tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kewapante memfasilitasi pembuatan surat pernyataan damai sebagai penguatan kesepakatan seluruh pihak, proses mediasi berakhir pukul 13.16 WITA dalam situasi aman dan kondusif di Mapolsek Kewapante.